Bupati Drs. Edi Langkara. MH dan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani. SH.,MH Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dengan agenda Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah bertempat di Gedung DPRD Halteng. Rabu (31/03/2021)
Hadir dalam Rapat Paripurna Ketua DPRD Sakir Ahmad. S.Sos beserta 2 Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kab.Halmahera Tengah,Sekda Halmahera Tengah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan pimpinan OPD.
Bupati Dalam Sambutannya membacakan tiga Rancangan peraturan Daerah usulan pemerintah daerah yaitu ;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah.
- Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat,
- Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”. Selain itu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Ini juga merupakan manifestasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagaimana ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan daerah membentuk Perda.
“Demikian penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini saya sampaikan dalam Rapat Dewan yang terhormat ini agar dapat ditindaklanjuti bersama ke tahapan selanjutnya.”tutup Bupati Elang