Dinas Kesehatan

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten;
  • Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat pencegahan dan pengendalian penyakit pelayanan kesehatan kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan ;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

SUSUNAN ORGANISASI

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Kesehatan Masyarakat
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
  • UPTD