KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten;
- Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat pencegahan dan pengendalian penyakit pelayanan kesehatan kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan ;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
- UPTD