KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Halmahera Tengah merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, yang digabung dengan urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik.
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi, informasi dan persandian serta statistik;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang komunikasi, informasi dan persandian;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
- pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan desiminasi informasi daerah;
- pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi;
- pelaksanaan dan pengembangan e-goverment dan pemberdayaan telematika;
- pelaksanaan penyusunan serta penyiapan aplikasi sistem informasi manajemen;
- pemberian pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada perangkat daerah;
- penyuluhan di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pemberian pertimbangan teknis di bidang komunikasi, informatika dan persandian yang menjadi kewenangannya;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pelaksaanaan administrasi di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
- pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
- Bidang Layanan Infrastuktur Dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK
- Bidang Persandian dan Statistik