Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Halmahera Tengah merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, yang digabung dengan urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik.
  • Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi, informasi dan persandian serta statistik;
  • Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang komunikasi, informasi dan persandian;
  2. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  3. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
  4. pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan desiminasi informasi daerah;
  5. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi;
  6. pelaksanaan dan pengembangan e-goverment dan pemberdayaan telematika;
  7. pelaksanaan penyusunan serta penyiapan aplikasi sistem informasi manajemen;
  8. pemberian pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada perangkat daerah;
  9. penyuluhan di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  10. pemberian pertimbangan teknis di bidang komunikasi, informatika dan persandian yang menjadi kewenangannya;
  11. pemberian dan pencabutan perizinan di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  12. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  13. pelaksaanaan administrasi di bidang komunikasi, informatika dan persandian;
  14. pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
  • Bidang Layanan Infrastuktur Dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK
  • Bidang Persandian dan Statistik