Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M Sangadji.M.Si menghadiri acara penganugerahan awards Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2023.di selenggarakan oleh Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.” Bidakara, Jakarta Selatan Selasa, (21/03).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring, dimana undangan yang hadir secara luring, merupakan Kabupaten/Kota pilihan yang dianggap telah melaksanakan SPM terbaik pada Tahun Anggaran 2022.
Penganugerahan penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, Pejabat di lingkup Kemendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang hadir secara luring.Kegiatan awards standar pelayanan minimal dengan tujuan memberikan reward kepada daerah yang berkinerja baik serta mendorong daerah lain untuk lebih berkinerja.
Adapun urusan wajib pemerintah pelayanan dasar SPM Yaitu pada Bidang Pendidikan, Kesehatan,Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat, bidang sosial, bidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara tegas dan jelas terkait dengan SPM.
Usai Penganugrahan awards dilanjutkan dengan kegiatan penyampaian materi aspek penilaian standar pelayanan minimal, Bupati Ikram M Sangadji mengikuti secara cermat tahapan materi urusan wajib pemerintah diantaranya Kemenkes Berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan, dan Standar Pelayanan Minimal pada bidang lainya.”tutup