Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ir. Ikram M Sangadji.M.Si hadir menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halteng terhadap 8 rancangan peraturan daerah. “Rabu, 5 Juli 2023.
Bupati dalam pindatonya menyampaikan Sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD berada dalam posisi dan tanggungjawab yang sama dalam bingkai untuk saling mendukung dan memberikan masukan, terhadap kemajuan dan kemaslahatan rakyat dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hubungan timbal balik antara Kepala Daerah dengan DPRD selama ini selalu dilakukan baik dalam pendekatan normatif, melalui tahapan-tahapan konstitusional yang diatur dalam Tata Tertib Dewan maupun dalam hubungan secara informal, dimaksudkan agar komunikasi dan koordinasi tetap terbangun dan terpelihara, bukan untuk kepentingan pribadi melainkan komunikasi tersebut sebagai masukan yang memberikan arti bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam tahapan itulah maka saya hadir untuk memberikan jawaban, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 (delapan) rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah pada paripurna sebelumnya.
Pandangan Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing merupakan masukan yang konstruktif untuk dijadikan sebagai panduan utuh dalam membahas dan menyempurnakan rumusan Rancangan Peraturan daerah dimaksud.
Selanjutnya atas beberapa catatan dari fraksi fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepada Fraksi Nurani Bulan Bintang kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan yang diberikan terkait dengan memperhatikan lingkungan Kota Weda, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga agar Kota Weda agar tetap bersih, dan ramah lingkungan serta terhindar dari pencemaran lingkungan.
Terkait dengan Budaya Literasi kami akan terus meningkatkan pelayanan dan membudayakan Literasi di tingkat sekolah dan masyarakat. Untuk pengelolaan arsip dinamis dan akuisisi arsip kami Pemerintah Daerah akan terus berupaya mengelola tata kearsipan berbasis digital.
Selanjutnya terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami Pemerintah Daerah terus berupaya memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang kita miliki untuk terus melindungi dan melestarikan lingkungan Kabupaten Halmahera Tengah menjadi daerah yang ramah lingkungan, produktif, dan berkelanjutan bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Terkait Ranperda Budaya Literasi dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, kami memberikan apresiasi atas masukan dan dukungan dari fraksi PDI Perjuangan, pada prinsipnya kami akan terus meningkatkan budaya literasi dan melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, kami akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan, memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
Terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kami akan tetap menarik retribusi sesusai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara, bahwa untuk pembahasan di tingkat PANSUS yang diminta oleh fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya kami mendukung.
Terkait Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, bahwa telah diatur dalam Perda tersebut, dan untuk teknis pelaksanaannya akan diatur secara detail dalam Peraturan Bupati.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama untuk merubah status dari BUMD ke PT akan kami pertimbangkan.
Kemudian usulan Study Komparasi untuk 3 (tiga) buah Ranperda pada prinsipnya kami menyetujui Terhadap pandangan umum fraksi Golkar kami Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas dukungannya demi kemajuan Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhadap Fraksi Nasdem-Gerakan Rakyat
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebelum dilakukan Paripurna sudah kami sampaikan bersamaan dengan Surat Pengusulan Pengajuan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dapat kami sampaikan ketersediaan lahan yang di pertahankan untuk kegiatan pertanian sebesar 2.629 Ha yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan yaitu Kec. Weda Selatan, Kec. Weda Tengah, Kec. Weda Utara, Kec. Weda Timur, Kec, Patani Barat, Kec. Patani dan Kec. Patani Timur.”Tutup