Pemda Halteng Kerjasama dengan BSSN, Percepat Digitalisasi Administrasi Pemerintahan

Pemda Halteng Kerjasama dengan BSSN, Percepat Digitalisasi Administrasi Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah  (Pemkab Halteng) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersinergi dalam percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik, Rabu (17/05) di Aula dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok Jawa Barat.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik antara BSSN dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard Tarigan dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I Sekda Halteng), Husain Ali disaksikan oleh Sekretaris Utama (Settama) BSSN, YB. Susilo.

Dalam sambutannya didepan 17 perwakilan Pemda se Indonesia, YB. Susilo menjabarkan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Saya berharap, Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, ujarnya.

Pj. Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si. yang di wakili oleh Asisten I Sekda Halteng, Husain Ali  menyampaikan bahwa Pemkab Halteng menyambut baik arahan Settama BSSN  dalam mendukung pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

Kami ditugaskan Pj. Bupati untuk menandatangani PKS ini sebagai salah satu langkah Pemda Halteng untuk percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai tindak lanjut Peraturan MENPAN&RB Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MENPAN&RB   Nomor 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi” ujarnya.

Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.

Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu

  • Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen;
  • Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak;
  • dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

Pemkab Halteng, bersama dengan 16 Pemda lainnya, yaitu: Pemkot Probolinggo, Pemkot Bogor, Pemkot Cilegon, Pemkab Nias utara, Pemkab Solok, Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Halmahera Barat, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Grobogan, Pemkab Lahat, Pemkab Mahakam Ulu, Pemprov Kalsel, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kapuas Hulu, Pemkab Seram Bagian Timur, Pemkab Rokan Hulu (total 17 Pemda) berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN.

Turut hadir mendampingi Asisten I Sekda Halteng, yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan Kabag Hukum dan HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *