BALI – Guna menyamakan persepsi dalam membangun dan mempercepat perluasan akses air minum yang layak dan aman di perkotaan seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri menggelar Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum, National Urban Water Supply Project (NUWSP), di The Trans Resort Bali, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pj Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M Sangadji. M. Si, dan Ketua DPRD Halmahera Tengah H Sakir Ahmad, S. Sos mengikuti workshop yang juga diikuti eksekutif dan legislatif dari 50 kabupaten/kota se-Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo.
“Pada dasarnya kita sebagai eksekutif dan Pak Ketua DPRD sebagai legislatif sepakat dari apa yang diharapkan Pemerintah Pusat dalam program NUWSP ini. Apa lagi Kemendagri siap memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap program ini. Hal ini juga selaras dengan harapan kita dalam mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang Maju dan Sejahtera,”.
Pj Bupati akan berkomitmen untuk menyukseskan NUWSP ini, Sehingga masyarakat mendapatkan penyediaan air minum dikawasan perkotaan pemukiman.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi mengungkapkan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Sehingga, PDAM seharusnya dikelola secara profesional agar warga bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk bagaimana mewujudkan masyarakat harus mendapatkan akses air minum yang layak,” imbuhnya.
Dikesempatan itu, Pj Bupati dan Ketua DPRD Halmahera Tengah bersama 50 kabupaten/kota, menandatangi Komitmen Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan, dengan empat butir kesepakatan, sebagai berikut:
Pertama, bahwa anggaran air minum pada pembahasan KUA-PPAS akan diprioritaskan untuk memenuhi target output sesuai dengan RKPD yang diselaraskan dengan target nasional.
Kedua, bahwa dalam rangka untuk percepatan pembangunan penyediaan air minum, kami (pemerintah daerah) bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan kerjasama antar daerah dan/atau pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, bahwa dalam rangka perluasan akses air minum yang layak dan aman, kami bersedia memberikan dukungan kebijakan dan anggaran untuk penguatan BUMD air minum.
Dan, keempat, bahwa kami bersedia dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kesepakatan ini.
“Dari komitmen ini, semoga pelaksanaan di Kabupaten Halmahera Tengah dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan akses air minum yang layak untuk masyarakat,” tutup Pj Bupati.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menjelaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai satu kesatuan sarana dan prasarana air minum. Air sebagai kebutuhan dasar hidup manusia, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan permukiman layak huni.
Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, salah satunya dengan PDAM. Adapun, tantangan yang dihadapi dalam penyediaan air minum saat ini antara lain masih rendahnya cakupan pelayanan. (kominfosandihalteng)