Pj. Bupati Ikram M Sangadji Serahkan SK PPPK

Pj. Bupati Ikram M Sangadji Serahkan SK PPPK

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

 

Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 814.1/001-334/PPPK/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bupati Halmahera Tengah.

SK di serahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Halteng, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng, Bahri Sudirman dan Plt. Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Arman Alting, S.Pdi., M.M. yang dilaksanakan di Aula Salahuddin Bin Talabuddin Kantor Bupati pada Rabu (12/6/2024).

 

Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para peserta yang baru saja menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halteng.

 

“Pertama-tama atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah saya mengucapkan selamat kepada 334 PPPK Kabupaten Halmahera Tengah, baik tenaga guru, tenaga Kesehatan maupun tenaga tehnis yang telah melalui serangkaian seleksi sehingga pada hari ini telah menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dan telah menerima Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas di instansi masing-masing” ucap Ikram.

Dengan diserahkan Surat Keputusan ini, Bupati Ikram berharap agar dapat bekerja dengan baik, penuh semangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tunjukkan kinerja dengan baik karena saudara adalah orang-orang terpilih, tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja.Berikan pelayanan yang terbaik, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi. Sehingga kehadiran saudara akan memberikan warna yang positif di instansi tempat saudara bekerja,” pintanya.

 

Orang nomor satu di Pemkab Halteng ini juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Halmahera Tengah yang telah berupaya dan berhasil menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.

 

“Saya yakin proses penyelenggaraan seleksi tidak mudah dan menemui hambatan-hambatan tertentu. Namun BKPSDM telah berhasil melaluinya dan kini sudah terpilih menjadi Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.

Dikatakannya, formasi PPPK tahun 2023 ini terlaksana secara transparan dan akuntabel dengan Sistem Computer Assisted Test UNBK sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik.

 

“Peserta seleksi secara ketat diuji kompetensinya by system sehingga saudara adalah orang yang terseleksi secara murni dari kemampuan masing-masing,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Ikram, saudara dapat bekerja secara aktif dan berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Halmahera Tengah.

 

“Selanjutnya bagi PPPK yang diberi tugas sebagai guru harus selalu menunjukkan semangat dan pengabdian yang tinggi, disiplin dan selalu bekerja keras, berusaha meningkatkan kwalitas mengajar serta mutu Pendidikan di sekolahnya agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi,” imbuhnya.

 

Hal sama kata Bupati Ikram berlaku pula bagi PPPK yang bertugas di pusat pelayanan Kesehatan sepeti rumah sakit, puskesmas, pustu dan polindes juga harus menunjukkan profesionalitas yang tinggi, disiplin, Ikhlas, sepenuh hati dalam melayani agar terwujudnya Masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah yang selalu sehat.

 

Ikram berpesan, kepada seluruh PPPK baik Tenaga Tehnis, Guru dan Kesehatan agar menguasai Tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang berdampak negatif bagi diri, keluarga dan masyarakat serta segera beradaptasi dengan perangkat daerah masing-masing dan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri,” demikian Bupati Ikram mengakhiri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kaban Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Halteng, Arman Alting, dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas organisasi, guna percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

 

“Maka dibutuhkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat PPPK yang Dilakukan melalui penyusunan kebutuhan yang terencana dan seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktek KKN,” ungkap Arman Alting.

 

Arman mengatakan, Kabupaten Halmahera Tengah dalam hal ini Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM telah melaksanakan amanat udang-undang tersebut sehingga pada hari ini Alhamdulillah tahapan-tahapan tersebut telah terealisasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati.

 

“Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang telah dirubah ke Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK 3. Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK, Peraturan Menteri PAN-RB nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14 tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Arman.

Dia melanjutkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

 

“Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan Dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi, imbuhnya.

 

Plt. Kepala Badan BKPSDM yang juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Halteng ini mengatakan, pelaksanaan peserta PPPK Kabupaten Halmahera Tengah formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diusulkan penetapan NI PPPK sebanyak 335 orang, yang terdiri dari: Tenaga Guru sebanyak 133, Tenaga Kesehatan sebanyak 120 Dan Tenaga Teknis sebanyak 82.

 

“Dan sesuai pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2024, bahwa masa hubungan kerja PPPK paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Selanjutnya mereka akan menanda tangani perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun” tambahnya.

 

Namun perlu juga kami sampaikan, ucap Arman, pada proses penetapan NI PPPK di BKN Regional XI Manado terdapat 1 orang peserta yang tidak memperoleh Pertimbangan Teknis dari BKN sehingga tidak dapat di proses penetapannya NI PPPK nya karena ketidak sesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar, hingga pada hari ini yang berhak memperoleh SK berjumlah 334 orang.

 

Sementara, anggaran seluruh Kegiatan ini bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, “ tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *