Beberapa poin kesepakatan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dalam skenario sosialisasi revitalisasi jalan Lukolamo menuju Lelilef dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan waktu pelaksanaan yakni pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sebelum menuju lokasi kegiatan, Pj. Bupati Ikram menyempatkan diri hadir bertatap muka dengan seluruh tenaga penyuluh pertanian Kabupaten Halmahera Tengah yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian.
Dalam tatap muka Bupati Ikram melakukan penyerahan beberapa Alsintan dan bibit pertanian sekaligus menandatangani prasasti saung tani Desa Lembah Asri Kec. Weda Sealatan.
Selepas itu, gerak cepat Pj. Bupati Ikram M. Sangadji yang didampingi beberapa Pimpinan OPD teknis, Camat Weda Tengah dan para Kepala Desa pun menuju Dusun Lokulamo untuk turut serta mensosialisasikan rencana peningkatan ruas jalan tersebut.
Selain memastikan volume jalan maupun drainase di tempat lokasi kegiatan, sjumlah aturan pemerintah juga turut disampaikan oleh orang nomor satu Pemkab Halteng ini, termasuk tertib izin maupun pajak usaha kepada para warga pelaku usaha yang telah mendirikan bangunan di sepanjang bahu jalan.
Kepada para pelaku usaha Pj. Bupati Ikram menghimbau agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan ini, dan mengingatkan untuk mengikuti aturan apabila nanti dilakukan penertiban.
Sebagaimana diketahui, dalam poin kesepakatan pemda Halmahera Tengah skenario revitalisasi jalan Lukulamo menuju lelilef diantaranya.
- Lebar Badan Jalan 12 meter
- Lebar Bahu Kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase).
- Jika bangunan melewati bahu jalan:
- Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
- Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
- Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
- Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
4. Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:
- Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
- Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Operasi Aktivitas Galian C:
- Izin galian C dari Provinsi.
- Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan
- Yang tidak melaporkan Luasan dan Volume
- Yang tidak menyelesaikan/Melaporkan Pajak Galian C
- Batas Waktu Melaporkan dan Membayar Pajak Galian C Selama 5 Hari Kerja
- Setelah 5 Hari Kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH).
6. Bangunan yang berada di sempadan Sungai dan Area Perlindungan Pantai:
- Pemerintah daerah tidak mengijinkan Pembangunan di Area Tersebut
- Dilakukan Penertiban/Pembongkaran oleh yang mendirikan Bangunan
- Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan