Dalam catatan sejarah, kawasan Weda, Patani, Maba dan juga Gebe dikenal dengan sebutan Gam Range, adalah daerah otonom yang dipimpin oleh Sangaji dalam wilayah Kesultanan Tidore.
Pada fase sejarah kesultanan hingga kemerdekaan, negeri ini pernah melahirkan pahlawan seperti Sultan Nuku yang bergelar Jou Barakati dan Haji Salahuddin bin Talabuddin yang dikenang sebagai tokoh Pejuang Merah Putih yang karena perjuangannya beliau di tangkap di Patani dan ditembak mati oleh Belanda di Skep Ternate pada bulan Juni 1948. Untuk mengenang perjuangannya, lokasi eksekusi tersebut diabadikan menjadi nama Kelurahan Salahuddin oleh Pemerintah Kota Ternate.
Dalam upaya mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi dari Pemerintah Belanda, dikeluarkanlah Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat sebagai Undang-Undang, dengan wilayah de facto-nya meliputi : Kewedanaan Tidore yang mencakup Distrik Tidore, Oba dan Wasileo serta Kewedanaan Weda yang mencakup Distrik Weda, Maba, dan Patani/Gebe.
Pada tanggal 17 Agustus 1956 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Propinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibukota sementara di Soasio Tidore dan menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur sementara Propinsi Perjuangan Irian Barat (SK Presiden RI No. 142/Tahun 1956 tanggal 23 September 1956). Selanjutnya sesuai SK Presiden RI No. 220/Tahun 1961 tanggal 4 Mei 1961, beliau ditetapkan sebagai Gubernur tetap Propinsi Irian Barat.
Pada tahun 1961 terjadi pergantian pimpinan pemerintahan dari Sultan Zainal Abidin Syah kepada Bapak P. Pamuji sebagai Gubernur Irian Barat (1961 -1962).
Setelah perjuangan pengembalian Irian Barat mencapai puncaknya, maka dibentuklah Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1962 dan bekas wilayah Swapraja Tidore yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tanpa status yang jelas.
Dalam kondisi yang demikian, Gubernur Maluku menetapkan kebijakan dengan suratnya Nomor : Seker.S/14/30 tanggal 20 Juli 1962 dan Nomor : Seker.S/20/9 tanggal 23 Oktober 1962, dengan arahan sebagai berikut :
- Daerah pemulangan dari Propinsi Irian Barat sementara disebut Irian Barat Lama dan ditunjuk Bapak Hasyim Assegaf sebagai Pimpinan Kantor Irian Barat Lama yang bertindak atas nama Gubernur Maluku (1962 s/d September 1965).
- Urusan bidang otonomi berada di bawah Pimpinan Kantor Irian Barat Lama sedangkan urusan bidang pusat diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara di Ternate.
Kebijakan ini kemudian diubah pada tahun 1965 dengan surat Gubernur Maluku Nomor : PU 22/1/22 tanggal 23 Januari 1965 yang menetapkan bahwa urusan bidang pusat yang dipegang oleh Bupati KDH Tingkat II Maluku Utara diserahkan kembali kepada Pimpinan Kantor Irian Barat Lama.
6 |
Dalam perkembangannya, pada tahun 1965 Gubernur Maluku dengan surat Nomor : Des.25/4/3 tanggal 20 Maret 1965 mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar bekas wilayah Propinsi Irian Barat diberikan prioritas menjadi Wilayah Daerah Tingkat II di Propinsi Maluku.
Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor : Des.25/1/30 tanggal 23 Juni 1967, Propinsi Maluku dimintakan untuk menetapkan aparatnya di Irian Barat Lama.
Tahun 1968 Gubernur KDH Tingkat I Maluku dengan suratnya Nomor : Des.25/1/4 tanggal 9 Desember 1968 menetapkan kebijakan memperlakukan daerah Irian Barat Lama diganti dengan nama Halmahera Tengah dan Pimpinan Pemerintahan disebut Bupati Pimpinan Daerah Halmahera Tengah.
Kebijakan Gubernur KDH Tingkat I Maluku terhadap Daerah Halmahera Tengah tersebut mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : Pemda. 2/1/33 tanggal 15 April 1969.
Pada tanggal 10 Desember 1975 DPRD Tingkat I Maluku mengajukan Memorandum kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI dengan permintaan agar Daerah Halmahera Tengah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat II.
Dalam status yang mengambang selama 28 tahun sejak 1962 s/d 1990, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dikendalikan oleh Gubernur KDH Tingkat I Maluku, dengan Pimpinan Pemerintahan di Daerah Halmahera Tengah, antara lain :
- Bapak Muhammad D Podo, mantan Kepala Pemerintah Setempat (KPS) Weda selaku Pimpinan Likuidasi (Oktober s/d Desember 1965).
- Bapak D Salim Assegaf, selaku Bupati Pimpinan Daerah Administratif Halmahera Tengah (1965 s/d 1969).
- Bapak D Ahmad Malawat, selaku Bupati Pimpinan Daerah Administratif Halmahera Tengah (1969 s/d 1977).
- Bapak Drs. I.E.Toekan, selaku Bupati Pimpinan Daerah Administratif Halmahera Tengah (1977 s/d 1990).
Atas berkat rahmat Allah SWT, tepatnya pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 1990, berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1990 diresmikanlah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah oleh Bapak Rudini selaku Menteri Dalam Negeri, dengan periode kepemimpinan pemerintahan, sebagai berikut :
- Bapak A.B Andili sebagai Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (1990 s/d 2001).
- Bapak Musa Badrun sebagai caretaker Bupati Halmahera Tengah (selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan).
Bapak Drs. M. Nur Djauhari sebagai caretaker Bupati Halmahera Tengah yang kedua.
Periode pemekaran adalah sebuah fase perjuangan rakyat dan pergerakan mahasiswa Weda, Patani, Maba, Gebe dan Gane Timur melalui Musyawarah Besar Rakyat pada bulan April tahun 2000, yang menghendaki terwujudnya cita-cita keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran di Negeri Fagogoru.
Hasil Musyawarah Besar merekomendasikan pokok-pokok pikiran tentang pembentukan Kabupaten Halmahera Timur yang meliputi : Weda, Patani, Gebe dan Maba selanjutnya disampaikan ke Bapak Drs. A.B. Andili sebagai Bupati Halmahera Tengah dan Bapak Wahyuddin Abd. Hamid, SE sebagai Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Kemudian pada masa kepemimpinan Drs. Musa Badrun sampai dengan masa kepemimpinan Ir. Hasan Husain Doa dengan mempertimbangkan dinamika politik saat itu, usulan pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Halmahera Timur dengan Ibukota di Maba, Kota Tidore Kepulauan di Tidore dan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Kabupaten induk dengan ibukota di Weda berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
Sejak pemekaran hingga saat ini, Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh :
- Bapak Hasan Husain Doa dan Drs. Ridwan M. Elyas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah periode tahun 2002 -2007.
- Bapak I M Al Yasin Ali, M.MT dan Bapak Gawi Abbas, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah periode tahun 2007 – 2012.
- Bapak M. Al Yasin Ali, M.MT dan Bapak Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah periode tahun 2012 – 2017.
- Bapak Edi Langkara, MH dan Bapak Abd. Rahim Odeyani, SH.,MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah periode tahun 2017 – 2022.
Hari ini, Kamis tanggal 31 Oktober 2019 daerah ini berusia 29 tahun. Pada tahun kedua periode kepemimpinan Bapak Drs. Edi Langkara, MH dan Bapak Abd. Rahim Odeyani, SH., MH banyak hal yang akan dilakukan dan tingkatkan. Tentu membutuhkan dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder di Daerah ini melalui “Spirit Orecele” sebagai landasan untuk mewujudkan Halmahera Tengah maju dan sejahtera berlandaskan Fagogoru.
Spirit, adalah semangat.
Orecele, adalah komando atau aba-aba dalam mengerjakan atau menyelesaikan satu atau lebih pekerjaan atau permasalahan untuk dikerjakan secara bersama.
Sejahtera, adalah suatu kondisi masyarakat yang sehat dalam artian jasmani, rohani, ekonomi, sosial budaya dan rasa aman. Dalam pengertian ini, masyarakat sejahtera juga direpresentasikan oleh eksisnya pemerataan dan keadilan dalam proses pembangunan. Sehat secara jasmani diperlihatkan oleh tingkat kebugaran secara fisik dan diukur dalam bentuk rentangan usia harapan hidup. Sehat secara rohani diperlihatkan oleh ketentraman secara batiniah dan diukur dalam bentuk kecerdasan religius, emosional dan intelektual dengan indikator keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan momen Hari Ulang Tahun ini, diharapkan dapat memperkuat jati diri untuk mendorong semangat membangun daerah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya dalam kebersamaan dan keberagaman.