JAKARTA, Kamis (3/9/2026) — Rapat Koordinasi (Rakor) Penegasan Tapal Batas Daerah digelar menyusul radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2/e.1102/BAK yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Radiogram tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan peninjauan ulang dari Gubernur Papua Barat Daya terkait pencantuman tiga pulau, yaitu Pulau Sayang (Sain), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.
Rakor Penegasan Tapal Batas Daerah ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah, S.STP., MA.
Dalam sambutannya, Raziras menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk saling bertukar data dan menguji data secara transparan, serta melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kita ingin bertukar data, saling uji data secara transparan, dan melihat langsung, karena kita adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sengketa batas antardaerah ini bukan sekadar batas antarnegara, sehingga pada hari ini dokumentasinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akurat dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melihat secara objektif seluruh data dukung yang disampaikan oleh kedua belah pihak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002.
Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tetap bertahan pada posisi masing-masing, dengan mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku. “Papua dan Halmahera Tengah adalah saudara dan bagian dari NKRI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halmahera Tengah turut memaparkan pengalaman dan latar belakangnya di bidang kelautan, termasuk keterlibatannya memfasilitasi penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) untuk kawasan Raja Ampat, yang sebelumnya telah melalui proses integrasi dan verifikasi lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, setelah kebijakan satu peta terintegrasi antara ruang laut dan ruang darat diterapkan, pengelolaan wilayah tidak lagi dapat dipisahkan antara laut dan darat, sehingga struktur direktorat jenderal pengelolaan ruang laut dan pesisir yang lama tidak lagi digunakan dalam bentuknya semula. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara tetap menjadi acuan, dan turut melibatkan wilayah Papua Barat.
“Dokumen kawasan konservasi kami juga sudah terverifikasi. Kami dalam posisi tidak berkomentar terhadap dokumen dari Papua Barat maupun dokumen dari Maluku Utara, meskipun sebagian dokumen Maluku Utara turut kami susun,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya di bidang kelautan, pihaknya sependapat dengan pendekatan TNI Angkatan Laut yang menggunakan peta laut sebagai dasar justifikasi batas antarwilayah, sebagaimana lazim digunakan dalam konteks batas antarnegara. Usulan peninjauan ulang dari Provinsi Papua Barat Daya, menurutnya, merupakan hal yang wajar dan telah dihargai oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga dibawa dalam forum rakor ini.
Bupati menyampaikan, apa pun keputusan yang akan diambil nantinya perlu didasarkan pada berbagai aspek pijakan, baik administratif, geologis, maupun historis termasuk jejak historis dari masa Kesultanan Tidore mengingat seluruh proses ini berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apa pun hasil keputusan yang nanti disampaikan oleh Kemendagri, posisi Maluku Utara adalah sebagai penjaga gawang. Gol atau tidak, keputusan tetap berada di tangan Menteri Dalam Negeri, yang didasarkan pada masukan teknis maupun nonteknis dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat,” ujarnya.
Bupati juga menyinggung dasar regulasi pengelolaan wilayah pesisir, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya, dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah relatif lebih banyak memberikan data pendukung dalam proses penegasan batas ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, Ketua DPRD Papua Barat Daya, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Wakil Ketua DPRD Raja Ampat, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Bagian Protokol Setda Halmahera Tengah, serta Kepala Bagian Umum Setda Halmahera Tengah.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan akuntabel atas persoalan batas daerah, sekaligus semakin mempererat hubungan kedaerahan antara Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
