WEDA, 17 September 2026 — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, S.IP, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Ahlan menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika perkembangan serta kondisi fiskal Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan dilandasi niat yang tulus dan pemahaman yang sama sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada kepentingan masyarakat, kita telah melalui berbagai dinamika pembahasan bersama,” ujar Ahlan.
Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS APBD 2026, struktur pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Target pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sekitar Rp1,839 triliun, sementara setelah perubahan disepakati menjadi sekitar Rp1,820 triliun.
Struktur pendapatan setelah perubahan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp470,214 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,340 triliun lebih.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian pendapatan merupakan bagian dari dinamika perencanaan keuangan daerah yang harus diselaraskan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, hal tersebut penting agar perencanaan pembangunan dan penganggaran dapat disusun secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Selain pendapatan, perubahan juga dilakukan terhadap struktur belanja daerah. Total belanja daerah sebelum perubahan dialokasikan sekitar Rp1,979 triliun lebih, kemudian setelah perubahan menjadi sekitar Rp2,122 triliun lebih.
Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam struktur belanja perubahan, terdiri atas:
- Belanja Operasi: Rp1,413 triliun lebih
- Belanja Modal: Rp496,014 miliar lebih
- Belanja Tidak Terduga: Rp33,893 miliar lebih
- Belanja Transfer: Rp178,816 miliar lebih
Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Menurut Ahlan, penganggaran daerah tidak semata-mata berbicara mengenai besarnya angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat ditempatkan secara tepat sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya berada pada kisaran Rp140 miliar lebih, setelah perubahan disepakati menjadi sekitar Rp328 miliar lebih. Sementara itu, posisi surplus atau defisit dalam rancangan perubahan ditetapkan sekitar Rp302 miliar lebih.
Kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi salah satu rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ahlan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan TAPD yang telah bekerja serta bersinergi dalam proses pembahasan.
Ia menilai pembahasan anggaran merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan kesamaan pemahaman antara pihak eksekutif dan legislatif. “Perbedaan pendapat bukanlah penghalang bagi kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat,” demikian pesan Wakil Bupati.
Menurutnya, dinamika dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
Wakil Bupati mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah dan DPRD untuk terus menjaga sinergi dalam menjalankan amanat masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. “Dengan niat yang tulus dan pemahaman yang sama sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada kepentingan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam sambutannya.
Ahlan berharap seluruh proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun berdasarkan hasil kesepakatan dan menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh ikhtiar dan niat baik dalam menjalankan amanat masyarakat Halmahera Tengah senantiasa mendapat perlindungan dan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. “Semoga seluruh ikhtiar dan niat baik kita melaksanakan amanat rakyat Halmahera Tengah selalu mendapat lindungan dan ridho Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa.”
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2026, sebelum dilanjutkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
