WEDA – Mewakili Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Weda Selatan dan WP Weda Timur, bertempat di Tiara Hotel, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, beserta jajaran, baik secara langsung maupun daring. Hadir pula para Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemda Halmahera Tengah, Tim Penyusun RDTR, Tim Penyusun KLHS, dan Tim Pendampingan Tenaga Ahli ATR/BPN, serta para camat, kepala desa/lurah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan insan pers. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah peserta melalui aplikasi Zoom.
Dalam sambutannya, Sekda Bahri Sudirman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas fasilitasi dan bantuan teknis yang diberikan. “Atas nama Pemerintah dan masyarakat Halmahera Tengah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas fasilitasi dan bantuan teknis yang diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten (Perda Nomor 3 Tahun 2024) ke dalam rencana yang lebih rinci, sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021. RDTR nantinya menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, rujukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sekaligus landasan perizinan berusaha yang berkepastian hukum.
Sekda menyampaikan, kegiatan hari itu memuat dua agenda pokok. Pertama, FGD I yang membahas penetapan dan kesepakatan delineasi wilayah perencanaan. Ia menegaskan bahwa delineasi merupakan fondasi seluruh penyusunan RDTR, sehingga harus memperhatikan batas administrasi kecamatan dan desa, kesatuan fungsi kawasan, garis pantai dan sempadan, kawasan lindung dan hutan, lahan pertanian pangan, permukiman, serta pusat kegiatan ekonomi. “Kekeliruan pada tahap ini akan berdampak pada seluruh tahapan berikutnya,” tegasnya.

Kedua, Konsultasi Publik I yang bertujuan menjaring isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Beberapa isu yang perlu dicermati antara lain daya dukung dan daya tampung lingkungan, perlindungan pesisir dan laut, ketersediaan air bersih, kerawanan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir, ketahanan pangan, hingga kepastian ruang hidup masyarakat. “Partisipasi Bapak/Ibu bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan hak sekaligus tanggung jawab bersama,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah harapan. Pertama, Tim Penyusun diharapkan bekerja berbasis data mutakhir, memverifikasi kondisi lapangan, dan menyelaraskan muatan RDTR dengan RTRW dan RPJMD. Kedua, perangkat daerah, khususnya Bapperida dan Distaru-KP, diminta mendukung penyediaan data dan sinkronisasi program. Ketiga, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha diharapkan menyampaikan aspirasi dan data secara terbuka dan konstruktif. Keempat, seluruh peserta diminta menjaga forum dengan semangat Fagogoru, yakni kebersamaan, saling menghormati, dan musyawarah mufakat.
“Semoga hasil FGD I dan Konsultasi Publik I ini menjadi pijakan kuat bagi tahapan penyusunan berikutnya, sehingga RDTR WP Weda Selatan dan WP Weda Timur segera dapat ditetapkan dan bermanfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah. Terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang telah mempersiapkan kegiatan ini,” pungkasnya.
