BUPATI DAN WAKIL BUPATI HALMAHERA TENGAH TEGASKAN PENGELOLAAN NIKEL HARUS BERDAMPAK BAGI RAKYAT, BUKAN SEKADAR ANGKA

BUPATI DAN WAKIL BUPATI HALMAHERA TENGAH TEGASKAN PENGELOLAAN NIKEL HARUS BERDAMPAK BAGI RAKYAT, BUKAN SEKADAR ANGKA
Spread the love

Weda, 20 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah, Pemerintah Daerah menggelar dialog sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Article 33 Indonesia/Buku Suba Institute dalam rangka memperkuat tata kelola kawasan industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, serta pimpinan OPD terkait, menandakan komitmen bersama lintas sektor dalam membangun tata kelola industri yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa hilirisasi nikel harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak terhadap manusia dan lingkungan. Ia menjelaskan pentingnya penelitian dan survei yang fokus serta cepat untuk menilai kualitas udara, kondisi sungai, pesisir, serta daya tahan hidup masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Dampak hilirisasi harus kita ukur dari kehidupan masyarakat. Bagaimana kondisi anak-anak, daya tahan tubuh mereka, bagaimana kualitas udara, sungai, dan kelestarian satwa. Penelitian panjang sering kali tidak menghasilkan solusi nyata. Karena itu, kita perlu langkah cepat yang berbasis data lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan pembangunan. “Jika ada masyarakat yang terdampak, perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tata kelola ini harus berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mendorong pembentukan Dana Abadi Daerah dari hasil tambang sebagai langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa manfaat pembangunan harus dirasakan secara merata, termasuk melalui program pendidikan dan berbagai insentif sosial lainnya yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Program ini juga mencakup dukungan bagi ibu hamil, menyusui, penyandang disabilitas, lansia, janda, dan yatim piatu, sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemda Halteng terhadap masyarakat. “Insentif dan perlindungan sosial harus menjadi prioritas, karena inilah bentuk nyata keberpihakan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sumber daya nikel harus benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar hasil dari aktivitas pertambangan tidak berhenti pada angka-angka ekonomi semata, tetapi bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata.

“Kita ingin memastikan manfaat keberadaan industri tambang ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya dalam bentuk statistik pertumbuhan. Pembangunan harus memberikan dampak langsung bagi kehidupan rakyat dan memperkuat kapasitas daerah,” ujar Wakil Bupati.

 

Mewakili Article 33 Indonesia, Ibu Citra menjelaskan bahwa lembaganya berlandaskan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan membantu daerah penghasil nikel agar mampu mengubah potensi “kutukan sumber daya” menjadi berkah pembangunan.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan hasil tambang membawa manfaat langsung bagi rakyat, terutama lewat penguatan pendidikan, perlindungan sosial, dan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta UMKM. Kami juga mendorong pembentukan dana abadi tambang serta integrasi program PPM dengan kebijakan daerah,” ujar Ibu Citra.

 

 

Melalui MoU ini, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bersama Article 33 Indonesia sepakat memperkuat tata kelola industri nikel dengan tiga fokus utama: memperluas diversifikasi ekonomi lokal, memperkuat pengelolaan lingkungan dan sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi serta penjajakan pembentukan Dana Abadi Daerah.

Dialog dan penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal kolaborasi multipihak dalam memperkuat tata kelola industri nikel di Halmahera Tengah. Harapannya, keberadaan industri tambang tidak menjadi ancaman, melainkan menjadi berkah yang menghadirkan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Halmahera Tengah dan generasi mendatang.

diskominfosandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *