Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menemui massa aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor Bupati Hi. Salahuddin Bin Talabuddin, Senin (29/12/2025).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Kapolres Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Massa aksi menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026. Serikat buruh menuntut kenaikan UMK yang mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni penetapan upah minimum berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9, yang mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana nilai alfa hanya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3.
Dalam forum dialog antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh tersebut, dibahas besaran UMK yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari hasil rapat, terdapat dua usulan perhitungan sebagai berikut:
- Usulan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menggunakan dasar perhitungan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,5. Dengan formula tersebut, diusulkan UMK Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar Rp3.734.321 per bulan, atau mengalami kenaikan 9,03 persen (Rp309.281). - Usulan Pihak Buruh
Serikat buruh menggunakan formula yang sama namun dengan nilai alfa 0,7, sehingga mengusulkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau naik 12,71 persen (Rp435.323).
Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati kesepakatan tambahan, yakni apabila salah satu usulan tersebut diterima dan ditetapkan, maka akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama terkait penanggulangan sampah di Halmahera Tengah sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.

Dalam penyampaiannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung aspirasi serikat buruh, namun tetap harus mengikuti mekanisme, proses, dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kata Bupati, akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK.
Bupati juga menyoroti proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menurutnya perlu melalui kajian dan rapat di tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Bupati Ikram menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya dipengaruhi sektor pertambangan dan hilirisasi nikel, tetapi juga kebijakan Pemerintah Daerah seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), layanan kesehatan gratis, Pendidikan Gratis (beasiswa), insentif masyarakat, serta pembangunan rumah layak huni, yang turut mendorong perputaran ekonomi daerah.

Bupati juga mengungkapkan bahwa kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 35 persen, mengingat sebagian pendapatan pekerja digunakan untuk kebutuhan di luar daerah. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan UMK nantinya dapat mendorong belanja pekerja di Halmahera Tengah agar ekonomi lokal semakin bergerak.
Menutup pertemuan, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong kenaikan UMK dengan nilai alfa 0,7 hingga 0,9, sementara pelaksanaan pembayaran upah tetap menjadi kewajiban perusahaan.
“Kenaikan UMK ini kami harapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah. Upah yang diterima pekerja diharapkan dibelanjakan di daerah sendiri agar ekonomi lokal tumbuh lebih sehat,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak serikat buruh dan pekerja untuk bersabar menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, seraya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk konsisten memperjuangkan usulan UMK dengan nilai alfa 0,7, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
