WEDA — Bupati Halmahera Tengah didampingi Wakil Bupati, Plt Kepala Dinas Pendidikan serta para Kepala Bidang lingkup Dinas Pendidikan memberikan arahan dalam kegiatan Audiensi dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Hi. Salahuddin, Kantor Bupati Halmahera Tengah, Weda, Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak di Halmahera Tengah dapat mengenyam pendidikan dengan baik. Ia meminta peran aktif para kepala sekolah untuk turut mengedukasi para orang tua agar mendorong anak-anaknya tetap bersekolah.

“Kami membangun Rumah Layak Huni (RLH) juga sebagai upaya agar anak-anak kita bisa belajar dengan tenang dan layak,” ujar Bupati.
Terkait tenaga pendidik, Bupati menegaskan bahwa kuota guru tidak tetap sudah tidak tersedia lagi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pengangkatan kembali guru tidak tetap yang telah dilakukan merupakan bentuk kebijaksanaan dan pertimbangan khusus dari Bupati dan Wakil Bupati demi keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Setiap kebijakan bukan untuk menguntungkan perorangan, tetapi merupakan ketentuan yang harus kita jalankan bersama,” tegasnya.

Bupati juga memaparkan secara rinci terkait rasio antara guru dan murid dengan menampilkan tabel kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran di setiap sekolah. Ia menekankan bahwa perekrutan tenaga pendidik harus berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar penambahan tanpa perhitungan.
“Untuk apa kita mengeluarkan biaya jika merekrut guru tidak sesuai kebutuhan. Karena itu hari ini kami mengumpulkan para kepala sekolah agar kita sama-sama menata kembali pola perekrutan guru,” ujarnya.
Bupati mengajak seluruh kepala sekolah untuk menutup lembaran tahun-tahun sebelumnya dan bersama-sama membuka lembaran baru demi Halmahera Tengah yang lebih baik. Ia juga mendorong adanya komitmen bersama melalui kriteria dan parameter yang telah ditetapkan.

Melalui forum ini, para kepala sekolah diajak berdiskusi terkait penerapan rasio guru dan siswa sesuai PP Nomor 74 Tahun 2024, mengingat masih terdapat beberapa sekolah yang belum memenuhi perbandingan ideal antara jumlah siswa dan guru.
Selain tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendukung seperti petugas keamanan sekolah, pramusaji, dan cleaning service juga menjadi perhatian dalam perencanaan kebutuhan sekolah. Bupati juga menegaskan bahwa jabatan bendahara sekolah tidak boleh berasal dari guru, melainkan harus diangkat dari tenaga PTT tambahan.
Bupati meminta seluruh kepala sekolah menyerahkan data kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran yang telah dipresentasikan paling lambat satu jam setelah kegiatan. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi Bupati dan Wakil Bupati untuk menilai sejauh mana perekrutan tenaga PTT tambahan telah sesuai dengan rasio antara guru dan murid.
“Kita ingin semuanya transparan, terukur, dan benar-benar sesuai kebutuhan. Ini demi kualitas pendidikan Halmahera Tengah ke depan,” tutup Bupati.
