Sofifi, 3 Maret 2026 — Wakil Bupati Halmahera Tengah menghadiri rapat bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Tim Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka koordinasi dan verifikasi data/dokumen penguatan status kepemilikan Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (03/03/2026) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan dihadiri Tim Kemendagri, Sekprov Maluku Utara, Karo Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Asisten I pemerintahan Sekprov Maluku utara, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halteng, pimpinan OPD terkait Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2/e.244/BAK tanggal 12 Februari 2026 tentang Permintaan Kelengkapan Data/Dokumen 3 (tiga) Pulau (Pulau Sain/Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas) . Selain itu, berdasarkan Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 000.1.5/989/SETDA tanggal 02 Februari 2026, rapat ini diagendakan untuk koordinasi dan verifikasi data/dokumen penguatan status kepemilikan ketiga pulau dimaksud .
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi memicu konflik apabila tidak diluruskan secara administratif dan berdasarkan data yang jelas.

“Secara historis jika kita tarik ke belakang, bukan saja ketiga pulau tersebut, tetapi wilayah Papua Barat Daya sebelumnya merupakan bagian dari Maluku Utara sebelum pemekaran. Namun saat ini kita berdiri di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang kita lakukan adalah meluruskan administrasi kewilayahan agar tidak terjadi ekses atau hal-hal yang tidak diinginkan. Semua informasi harus disampaikan secara jelas dan disertai bukti administrasi,” tegas Sekprov.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sejak masa pemerintahan Kesultanan Tidore, ketiga pulau tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Halmahera Tengah.
“Sejak pemerintahan Kesultanan Tidore, status ketiga pulau ini sudah paten sebagai bagian dari wilayah Halmahera Tengah. Kami meminta agar Tim Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini. Bahkan dapat dicek bahwa masyarakat di ketiga pulau tersebut menggunakan bahasa Patani/Gebe,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa ketiga pulau tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan menteri, serta meminta ketegasan dan konsistensi Kemendagri dalam menjaga kepastian kewilayahan guna menghindari konflik antar daerah.
Ketua Tim Kemendagri Winuntoro dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi terkait klaim atas ketiga pulau tersebut.
“Kami membentuk dua tim, satu ke Papua Barat Daya dan satu di Maluku Utara. Kami menggali informasi yang cukup untuk dikembangkan sebagai bahan pertimbangan pimpinan. Kami tidak memutuskan, tetapi seluruh data akan kami komunikasikan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat menambahkan dokumen pendukung, termasuk bukti administrasi pelayanan pemerintahan, dokumen sejarah, data geospasial, hingga dokumen terkait wilayah adat sebagaimana daftar kelengkapan yang dimintakan Kemendagri .
Ketua Tim juga menegaskan bahwa sepanjang Papua Barat Daya tidak dapat menunjukkan bukti dukung yang lebih konkret, maka berdasarkan kelengkapan data yang ada, ketiga pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara. Ia mengakui keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam mengumpulkan data dibandingkan dengan Papua Barat Daya.
Dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara disampaikan bahwa dokumen historis perlu dilengkapi karena secara substansi data yang ada lebih mengarah ke Maluku Utara.
Kepala Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, turut menyampaikan bahwa sejak lama masyarakat Desa Umiyal mengelola pulau tersebut secara turun-temurun.
“Warga kami yang berkebun di pulau tersebut kerap mendapat intimidasi agar tidak lagi berkebun. Namun karena sudah turun-temurun kami kelola, kami tetap bertahan. Kami memiliki histori dan bukti data yang cukup lengkap,” ujarnya.

Asisten I Setda Halteng menambahkan bahwa pihaknya telah merangkum data historis termasuk peta yang dibuat pada masa kolonial Belanda terkait penetapan kekuasaan Kesultanan Tidore, dan seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada tim provinsi dan Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Halteng menjelaskan bahwa penegasan batas desa telah dilakukan bersama tim konsultan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Bandung. Penarikan titik koordinat hingga ke ujung ketiga pulau tersebut tidak mengalami permasalahan karena batas wilayah di Indonesia telah diatur secara jelas oleh negara.
Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan bersama tim pusat dan kementerian terkait, guna memastikan seluruh data dan dokumen diverifikasi secara objektif, akuntabel, dan berbasis bukti sebagaimana prinsip kehati-hatian yang ditegaskan oleh Kemendagri .
Dengan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam mempertahankan kejelasan administrasi dan historis Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
