WEDA, 1 Juli 2026 – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah kepada Hakkamy Husain, S.H. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, Rabu (1/7/2026).
Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11/206/VII/2026 kepada Hakkamy Husain, S.H., yang saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Halmahera Tengah. Penugasan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD terhitung mulai 1 Juli 2026, seiring dengan berakhirnya masa pengabdian Drs. Ridwan A Basalem, M.Si yang resmi memasuki masa purna bakti pada tanggal yang sama.

Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ridwan Basalem atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Menurutnya, kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal, sekaligus menjamin kelancaran pelayanan administrasi dan pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.
“Kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, integritas, serta dedikasi yang tinggi. Saya berharap saudara mampu membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran Sekretariat DPRD maupun perangkat daerah lainnya, sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahlan Djumadil.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan bahwa keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas organisasi perangkat daerah harus senantiasa menjadi prioritas, sehingga seluruh program pembangunan daerah dapat terus berjalan secara efektif tanpa mengalami hambatan.
Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan akuntabel. Melalui langkah ini, pemerintah daerah optimistis pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas pemerintahan akan tetap berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
