Weda, 18 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar pertemuan di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Kantor Bupati Halteng, Kamis (18/9/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah aset daerah yang hingga kini belum terpetakan maupun terverifikasi dalam sistem pertanahan.
Bupati Halmahera Tengah menyampaikan bahwa masih terdapat aset Pemda yang perlu segera didata, termasuk yang berada di Pulau Gebe. “Beberapa aset di Pulau Gebe juga perlu segera diinventarisir agar masuk dalam pemetaan resmi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Bupati.
Perwakilan BPN melaporkan bahwa luas Area Penggunaan Lain (APL) di Halmahera Tengah mencapai 51.839 hektare. Dari total tersebut, kurang lebih 30.000 bidang tanah telah terpetakan, sementara sekitar 21.849 bidang lainnya belum masuk dalam peta resmi.
BPN menargetkan bahwa pada tahun depan, jika capaian pemetaan bisa mencapai minimal 80 persen, maka Halmahera Tengah dapat ditetapkan sebagai “Kabupaten Lengkap”. Wilayah yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni Weda Timur, Patani Barat, dan Patani, disebut masih memiliki tingkat pemetaan yang minim.
Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, BPN berencana melakukan kerja sama dengan Pemda Halteng melalui penandatanganan MoU. Kesepakatan ini akan membuka peluang bagi putra-putri Halteng untuk menempuh pendidikan di bidang pertanahan/pengukuran yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria.
Selain itu, BPN juga menyatakan siap mendukung program daerah seperti Sekolah Rakyat dan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan penentuan titik koordinat lahan dan penyusunan berkas administrasi. Jika seluruh pemetaan aset ini selesai, maka berbagai permasalahan pertanahan di lapangan dapat diminimalisir, karena titik objek dan status lahan sudah jelas.
“Kerja sama ini baru dijalankan oleh Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, sehingga Halteng berpotensi menjadi daerah pertama yang siap menyandang predikat Kabupaten Lengkap,” tegas perwakilan BPN.
BPN juga mengingatkan pentingnya menghindari praktik pembuatan SKT ganda di desa-desa. “Penguasaan tanah batasnya 20 tahun. SKT yang dobel dengan bidang yang sama harus dihindari, karena aset tanah itu mengeluarkan biaya negara,” tegasnya.
BPN menambahkan, detail teknis akan disampaikan minggu depan. Tahun ini akan diupayakan penerbitan sebagian sertifikat aset daerah, sementara tahun depan akan dilaksanakan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.