Weda — Bupati Halmahera Tengah memimpin Apel Pagi pada Senin, 5 Januari 2026, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah. Apel pagi tersebut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa memasuki tahun 2026 seluruh ASN harus benar-benar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar lebih memperhatikan kehadiran dan disiplin staf di masing-masing perangkat daerah.

Bupati menekankan bahwa apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan, maka pimpinan OPD wajib memberikan teguran. Bahkan, Bupati menegaskan akan memberikan teguran langsung kepada pimpinan OPD apabila ditemukan satu dinas yang stafnya tidak masuk kantor hingga dua minggu.
“Terkait disiplin, saya tegaskan bahwa apabila ada satu dinas yang pegawainya sudah dua minggu tidak masuk kantor, maka TPP bulan Januari hingga Februari agar tidak dibayarkan,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta agar pimpinan OPD melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pegawai yang belum memiliki atau belum menyelesaikan PKG (Pemeriksaan Kesehatan Gratis). Seluruh data ASN diminta untuk diverifikasi secara cermat oleh masing-masing OPD dan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada seluruh ASN dan mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional demi peningkatan kinerja pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Selamat tahun baru, dan selamat bekerja,” tutup Bupati.
