Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji Menerima Kunjungan Kerja UPTD Balai Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Rabu 17 September 2025.
Kegiatan Audensi Pemkab Halteng dengan UPDT Konservasi dalam rangka Sosialisasi Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Patani, Bicoli dan Pulau Sayafi.
Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., menerima Kerja UPTD Balai Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2025 tentang penetapan kawasan Patani, Bicoli, dan Pulau Sayafi sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Halteng, Husain Ali, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati dalam sambutannya menyambut baik penetapan kawasan konservasi tersebut. “Penetapan kawasan konservasi ini penting dan harus ditindaklanjuti dengan rencana pengelolaan kawasan yang komprehensif sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyarankan agar tim DKP dapat menyusun Policy Brief kepada Ibu Gubernur terkait dengan tugas pembantuan dari provinsi ke kabupaten, khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ia juga menekankan agar OPD terkait di lingkup Pemkab Halteng dapat berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Dalam arahannya, Bupati menekankan beberapa poin penting:
- Penting adanya penetapan kawasan konservasi sebagai langkah menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
- Digitalisasi pengelolaan kawasan konservasi untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi.
- Penyusunan rencana pengelolaan kawasan yang terukur dan komprehensif.
- Target utama adalah menghadirkan manfaat ekonomi nyata bagi daerah dan masyarakat pesisir.
- Tahun 2027 ditargetkan kawasan ini sudah mampu mengembangkan tourism activity berbasis bahari.
- Harus ada nilai ekonomi yang jelas dari pengelolaan kawasan, baik dari sektor perikanan berkelanjutan maupun ekowisata.
- Penyusunan Policy Brief sebagai dasar penyerahan tugas pembantuan dari pemerintah provinsi ke kabupaten dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Sementara Itu Perwakilan tim DKP Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah menerima dengan baik agenda sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa penetapan kawasan konservasi perairan bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, melindungi habitat ikan, serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya perikanan oleh masyarakat pesisir. “Kami berharap pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menjaga kawasan ini, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara langsung, baik dari sisi ekologi maupun peningkatan ekonomi melalui peluang ekowisata dan pemanfaatan perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Penetapan kawasan konservasi perairan di Patani, Bicoli, dan Pulau Sayafi diharapkan membawa manfaat penting bagi Halteng. Selain menjaga ekosistem laut, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan ekowisata bahari dan memastikan ketersediaan sumber daya perikanan yang berkesinambungan bagi masyarakat.