WEDA, 3 November 2026 — Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menghadiri sekaligus membuka Rapat Pembahasan Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota tersebut berlangsung di Aula Ali Hotel Tiara, dengan agenda pembahasan penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) RDTR pada Wilayah Perencanaan (WP) I Weda Selatan dan Wilayah Perencanaan (WP) II Weda Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, para camat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Tengah, anggota DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyusunan RDTR merupakan langkah penting dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa dokumen RDTR yang disusun harus benar-benar detail, realistis, dan dapat diterapkan di lapangan, sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas Ikram

Bupati menjelaskan, penyusunan RDTR Weda Selatan dan Weda Timur perlu memperhatikan karakteristik serta potensi masing-masing wilayah. Weda Selatan, misalnya, memiliki potensi pertanian yang perlu dilindungi dan dikembangkan, sementara Weda Timur diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.
Menurutnya, perencanaan tata ruang harus memperhatikan berbagai ketentuan teknis, termasuk koefisien dasar bangunan, garis sempadan bangunan, serta aspek lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Ia mengingatkan agar penataan ruang tidak menghambat kegiatan pertanian maupun mengganggu fungsi lingkungan, khususnya kawasan resapan air yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan kebutuhan masyarakat.
“Dalam penyusunan RDTR, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi di lapangan. Jangan sampai pengaturan kawasan justru mengganggu lahan pertanian masyarakat atau menghambat fungsi resapan air,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati juga menekankan pentingnya integrasi antara RDTR dan sistem perizinan. Menurutnya, dokumen tata ruang harus menjadi dasar yang jelas dalam proses perizinan pemanfaatan ruang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia berharap melalui pembahasan dan konsultasi publik ini, seluruh masukan dari pemangku kepentingan dapat diakomodasi untuk menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas, sesuai dengan kondisi wilayah, serta mampu mendukung pembangunan Halmahera Tengah yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perencanaan tata ruang Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya di wilayah Weda Selatan dan Weda Timur, agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terarah dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
