PEMDA HALMAHERA TENGAH JALIN KOORDINASI STRATEGIS DENGAN BPN MALUKU UTARA UNTUK PERCEPATAN SERTIFIKASI ASET DAERAH

PEMDA HALMAHERA TENGAH JALIN KOORDINASI STRATEGIS DENGAN BPN MALUKU UTARA UNTUK PERCEPATAN SERTIFIKASI ASET DAERAH
Share it

Weda – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara di ruang rapat Bupati lantai II bukit loiteglas Weda. Pertemuan ini bertujuan memperkuat komunikasi dan koordinasi terkait percepatan program strategis pertanahan, khususnya sertifikasi aset Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Kepala Kanwil BPN Maluku Utara menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemda Halteng untuk memajukan daerah, terutama dalam hal pengamanan aset pemerintah. Saat ini, masih terdapat beberapa aset Pemda yang belum bersertifikat, sehingga perlu dilakukan langkah cepat untuk menyelesaikannya. Program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas, dan untuk Halmahera Tengah, target penerbitan sertifikat telah tercapai sebanyak 1.500 bidang.

“Apabila masih ada lokasi milik Pemda yang belum masuk PTSL, kami harap segera berkoordinasi agar bisa dikejar dalam empat bulan terakhir tahun ini,” ujar Kepala Kanwil BPN Malut. Ia menambahkan bahwa target PTSL untuk Maluku Utara mencapai 1.500–3.000 bidang, tergantung jumlah objek tanah di masing-masing kabupaten/kota.

 

BPN Malut juga mengapresiasi kebijakan Pemda Halteng yang meniadakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL. Kebijakan ini dinilai mendorong partisipasi masyarakat dalam pengurusan sertifikat. “Jika BPHTB dibebaskan, masyarakat pasti lebih semangat,” tambahnya.

Selain itu, BPN Malut menargetkan pada tahun 2026 Halmahera Tengah menjadi kabupaten lengkap, di mana seluruh bidang tanah telah terpetakan dan tersertifikasi. Program ini diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa tanah, termasuk untuk lahan tempat ibadah yang menjadi isu penting.

 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Ahlan Djumadil juga membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat di eks lahan PTN di Tilope, serta rencana relokasi SMA 3 Halteng. Pemerintah daerah juga mengusulkan agar aset HGU yang tidak dimanfaatkan, seperti lahan Tilope CS 1-2 dan Nuspera 1, dapat dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa keberadaan BPN Malut sangat penting untuk membantu penataan kembali status lahan di wilayahnya, mengingat masih banyak konflik akibat jual beli tanah yang tidak terdata dengan baik. “Dengan sinergi ini, kami berharap seluruh permasalahan lahan dapat diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.

 

Langkah percepatan ini juga akan mendukung pengembangan ekonomi daerah, khususnya di wilayah Weda Tengah dan Weda Utara, yang saat ini banyak menjadi lokasi usaha pelaku industri dari luar daerah.

 

Editor:kokon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *