WEDA, 20 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membahas persoalan operasional kendaraan perusahaan yang mengangkut karyawan dan angkutan umum massal, menyusul aksi protes sopir serta pemilik kendaraan angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa (20/10/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bahri Sudirman.

Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah setelah para sopir dan pemilik kendaraan angkutan umum menyampaikan keberatan terhadap beroperasinya kendaraan milik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) dan subkontraktor pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk mengangkut karyawan. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha angkutan umum lokal.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berupaya mempertemukan para pemangku kepentingan guna membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Koordinasi lintas pemerintahan dan sektor usaha dinilai penting untuk membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan angkutan karyawan perusahaan serta keberadaan angkutan umum lokal di Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat tersebut turut melibatkan unsur pemerintah, perangkat daerah terkait, pengurus ORGANDA Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta perwakilan perusahaan pertambangan, perusahaan jasa, dan penyedia jasa transportasi yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah, termasuk PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap melalui dialog dan koordinasi bersama, persoalan yang berkembang dapat ditangani secara konstruktif dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kepentingan dunia usaha, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat di sektor transportasi.
Penyelesaian persoalan ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat dibahas dan ditangani secara bersama.
