PIMPIN APEL SORE, BUPATI HALMAHERA TENGAH TEKANKAN DISIPLIN ASN DAN LARANGAN PUNGLI

PIMPIN APEL SORE, BUPATI HALMAHERA TENGAH TEKANKAN DISIPLIN ASN DAN LARANGAN PUNGLI
Spread the love

Weda, 27 Juli 2026 — Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., memimpin langsung apel sore di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (27/7/2026). Dalam arahannya, Bupati menyampaikan sejumlah poin penting terkait kinerja, kedisiplinan, dan integritas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Bupati mengawali arahannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang secara konsisten mengikuti survei yang rutin dilaksanakan setiap Jumat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan survei tersebut selalu dipantau langsung olehnya sebagai salah satu bentuk evaluasi kinerja aparatur.

 

Terkait kedisiplinan, Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk tertib menggunakan pakaian dinas sesuai aturan, serta menegaskan bahwa setiap izin tidak masuk kantor harus disertai surat izin tertulis, termasuk bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan bersama, tingkat kehadiran minimal 75 persen menjadi syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Bupati menyoroti kondisi sejumlah daerah lain yang mengalami permasalahan serius terkait pembiayaan pegawai, mulai dari pegawai PPPK yang dirumahkan hingga keterlambatan pembayaran gaji. Ia menyebut banyak kepala daerah yang mengeluhkan kondisi keuangan daerahnya masing-masing.

 

“Halmahera Tengah, alhamdulillah, masih stabil. Justru karena itu kita harus malu jika daerah yang kondisinya tidak stabil saja masih bisa menjaga integritas,” tegasnya.

 

Menyinggung dinamika yang muncul setelah rotasi jabatan beberapa waktu lalu, Bupati meminta seluruh ASN untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan daerah dan tidak saling menyalahkan. Ia mengingatkan bahwa rezeki dan jabatan merupakan kewenangan Allah, sehingga proses yang telah berjalan hendaknya disikapi secara dewasa. Bupati juga menjelaskan bahwa penempatan jabatan strategis mengacu pada skema manajemen talenta, di mana usulan turut melibatkan pimpinan OPD, dan pimpinan OPD pula yang akan diminta pertanggungjawaban apabila terjadi permasalahan di unit kerjanya.

Bupati kembali menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya OPD yang belum menyalurkan zakat melalui Baznas, dan menegaskan bahwa mulai Agustus 2026 seluruh OPD wajib menyalurkan zakat sesuai skema yang telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan OPD.

 

Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk saling mengingatkan dalam meningkatkan disiplin kerja, sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas di Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *