GANDENG BPN, PEMKAB HALMAHERA TENGAH PERKUAT DATA TANAH UNTUK PAJAK YANG LEBIH ADIL DAN TRANSPARAN

GANDENG BPN, PEMKAB HALMAHERA TENGAH PERKUAT DATA TANAH UNTUK PAJAK YANG LEBIH ADIL DAN TRANSPARAN
Spread the love

WEDA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menandatangani perjanjian kerja sama teknis terkait pemanfaatan data pertanahan, khususnya Zona Nilai Tanah (ZNT), dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan berlangsung di Aula Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (30/7/2026), menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pemanfaatan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah, Ukfan Razak, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB.

Ia menjelaskan, data Zona Nilai Tanah yang disusun Kantor Pertanahan akan menjadi acuan yang lebih objektif dalam proses penelitian dan validasi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sehingga penetapan BPHTB dapat dilakukan lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kerja sama ini bertujuan memastikan pengenaan BPHTB dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai tanah yang sebenarnya. Dengan basis data yang lebih akurat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat, objektif, dan akuntabel,” ujar Ukfan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis membangun sinergi antara data pertanahan dan perpajakan daerah, guna mendukung optimalisasi PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Ia mengungkapkan, dari luas daratan Halmahera Tengah yang mencapai sekitar 2.276 kilometer persegi, capaian pemetaan tanah baru menyentuh angka 38,8 persen, dengan target naik menjadi 58–60 persen pada 2026. Sementara itu, jumlah bidang tanah bersertipikat telah mencapai 45.908 bidang — menyisakan ruang yang masih luas untuk percepatan pemetaan, pendaftaran tanah, dan integrasi data dengan sistem perpajakan daerah.

Zona Nilai Tanah sendiri saat ini telah mencakup 14 zona di enam kecamatan — Weda Selatan, Weda, Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, dan Patani Barat — dengan cakupan sekitar 9.700 hektare. Pada 2027, cakupan ini ditargetkan meluas menjadi 30 zona di empat kecamatan tambahan, mencapai sekitar 19.500 hektare.

Kepala Kantor Pertanahan menegaskan, ZNT bukan sekadar peta harga tanah, melainkan instrumen penting untuk menciptakan transparansi harga, mencegah spekulasi tanah, memastikan keadilan nilai, mendukung penetapan BPHTB dan NJOP yang lebih akurat, memperkuat perencanaan tata ruang, hingga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan kepastian investasi bagi dunia usaha.

“Melalui kerja sama ini kami berharap terbangun pertukaran data yang cepat dan akurat, sinkronisasi basis data pertanahan dan perpajakan, percepatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kepatuhan pajak daerah, serta penguatan tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor pertanahan berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan daerah melalui BPHTB. Karena itu, pemutakhiran data dan integrasi sistem diyakini akan mendongkrak potensi penerimaan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya membangun sistem pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data. Sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan diharapkan menjadi fondasi penting bagi reformasi administrasi perpajakan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan berdaya saing demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *