MENUJU ADIPURA 2026/2027, BUPATI HALTENG PIMPIN RAKOR EKSPOSE KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH

MENUJU ADIPURA 2026/2027, BUPATI HALTENG PIMPIN RAKOR EKSPOSE KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH
Spread the love

Weda, 28 Agustus 2026 — Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil memimpin langsung Rapat Koordinasi Ekspose Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Halmahera Tengah Menuju Adipura, Jumat (28/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati.

Kegiatan ini digelar dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan persampahan menuju Adipura Tahun 2026/2027, dengan menghadirkan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (P2LH) Regional Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri, sebagai bagian dari pembinaan, pendampingan, dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam arahannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa isu sampah menjadi perhatian penting saat ini, terlebih di tengah tantangan daerah menghadapi penilaian Adipura 2026. “Program Adipura bukan semata-mata tentang memperoleh penghargaan. Adipura harus kita maknai sebagai upaya membangun budaya hidup bersih, sehat, tertib, dan berwawasan lingkungan di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa keberhasilan menghadapi Adipura tidak hanya ditentukan oleh kesiapan saat penilaian berlangsung, tetapi terutama oleh konsistensi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sehari-hari.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Persiapan Adipura adalah tanggung jawab kita bersamamulai dari kebersihan jalan, drainase, pasar, sekolah, perkantoran, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, pengelolaan sampah, hingga kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Azri selaku Kepala P2LH Sulawesi & Maluku memberikan edukasi terkait tugas pembinaan terhadap Pemda dan pelaku usaha atas status ketaatan pengelolaan sampah sesuai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia memaparkan tiga aspek utama yang menjadi sorotan dalam ekspose kinerja pengelolaan sampah menuju Adipura, khususnya terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA):

  1. Penutupan sampah secara berkala — sampah di TPA harus tertutup setiap 4–6 hari untuk mencegah perkembangbiakan lalat.
  2. Pemanfaatan gas TPA — gas yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
  3. Pengolahan air lindi — air limbah hasil proses persampahan (air lindi) wajib diolah sebelum dilepas ke lingkungan.

Rakor ini, Ketua I TP PKK, Ketua DWP Halteng, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, para Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas Weda, serta seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kota Weda.

Ditemui di sela kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Revani Abdurajak, menyampaikan apresiasi kepada Kepala P2LH Regional Sulawesi dan Maluku beserta jajaran atas kehadiran dan evaluasi yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa penilaian Adipura merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah bersama masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan mampu membangun tata kelola lingkungan perkotaan dan persampahan yang bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan. Karena itu, hasil evaluasi hari ini diharapkan menjadi cermin bersama—apa yang sudah baik dipertahankan, sementara kekurangan yang ditemukan segera ditindaklanjuti.

Revani juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, dunia usaha, sekolah, komunitas, dan masyarakat—mulai dari pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan di TPA. “Kita perlu mendorong perubahan paradigma, dari pola kumpul–angkut–buang menuju pengelolaan sampah yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang dapat dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perkembangan kawasan perkotaan dan industri di Halmahera Tengah turut mendorong peningkatan timbulan sampah, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern, terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan. DLH pun terus melakukan pembenahan pada aspek pelayanan, sarana-prasarana, kelembagaan, optimalisasi TPA, pengembangan bank sampah, edukasi masyarakat, hingga partisipasi publik.

Revani berharap hasil ekspose kinerja hari ini tidak berhenti sebagai angka penilaian semata, melainkan diterjemahkan menjadi rencana aksi yang jelas dan terukur—lengkap dengan indikator, penanggung jawab, target waktu, serta dukungan penganggaran dari masing-masing perangkat daerah dan pemangku kepentingan. “Adipura bukan pekerjaan menjelang penilaian. Adipura harus menjadi budaya dan sistem kerja sehari-hari,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, dunia usaha, sekolah, komunitas, dan masyarakat untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan bersama Kabupaten Halmahera Tengah, seraya menyatakan optimisme bahwa dengan dukungan Bupati dan Wakil Bupati serta sinergi seluruh pihak, target peningkatan kinerja persampahan dan pencapaian Adipura dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *