Weda, 28 Agustus 2026 — Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, memimpin langsung Apel Sore yang berlangsung pada Jumat (28/8/2026). Bupati yang didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil tersebut diikuti oleh Staf Ahli, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam arahannya, Bupati Ikram M. Sangadji kembali mengingatkan seluruh ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, agar senantiasa memperhatikan disiplin dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Bupati menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung berbagai pembahasan, termasuk terkait tenaga pendidik/guru, mengenai keberlanjutan status PPPK dan PPPK paruh waktu. Pembahasan ini mencakup peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kriteria yang wajib dipenuhi setiap pegawai, terutama menyangkut disiplin dan etika kerja. “Yang perlu kita perhatikan adalah disiplin dan etika. Kalau dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah tidak akan mengusulkan pegawai tersebut untuk mengikuti proses selanjutnya,” tegas Bupati.
Bupati menekankan bahwa evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan PPPK paruh waktu harus dilakukan secara serius dan objektif. Penilaian tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tetapi terutama berada di tangan pimpinan perangkat daerah masing-masing. “Yang menilai bukan hanya BKPSDM. Pimpinan di masing-masing instansi harus melihat langsung bagaimana kehadiran, absensi, kinerja, dan etika stafnya,” jelasnya.
Ia juga meminta setiap pimpinan perangkat daerah untuk secara rutin mereviu kehadiran dan absensi pegawai. Jika ditemukan pegawai yang tidak disiplin, pimpinan instansi diwajibkan memberikan teguran dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan kebijakan yang pembiayaannya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga masih membiayai tenaga supporting guna mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan.

Sementara itu, Bupati menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak yang harus dievaluasi secara berkala. Karena itu, apabila seorang pegawai tidak memenuhi ketentuan khususnya terkait disiplin dan etika maka keberlanjutan kontraknya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. “Kalau absensinya tidak baik dan etikanya tidak memenuhi kriteria, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, sehingga harus ada penilaian yang jelas terhadap kinerja masing-masing pegawai,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga etika, hubungan kerja, serta keharmonisan di lingkungan pemerintahan. Ia meminta agar tidak ada pegawai yang mengambil tindakan atau menciptakan persoalan dengan tujuan menjatuhkan maupun mengganti pimpinan perangkat daerah. “Jangan ada dalam pemikiran kita untuk membuat sesuatu agar pimpinan perangkat daerah bisa diganti. Mari kita jaga etika, karena kita adalah ASN. Kita harus bekerja dengan baik, menjaga disiplin, menghormati pimpinan dan sesama rekan kerja,” pesan ikram.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas dan etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diakhir arahan, kedisiplinan dan etika bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dari sikap profesional seorang aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
