BAPENDA HALTENG DAN KPP PRATAMA PERKUAT SINERGI PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS DAN PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

BAPENDA HALTENG DAN KPP PRATAMA PERKUAT SINERGI PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS DAN PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Spread the love

Ternate – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah menjalin koordinasi dengan KPP Pratama sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penilaian bangunan khusus sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pertemuan tersebut membahas metode penilaian bangunan khusus yang menjadi objek pajak daerah, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menara telekomunikasi (tower), fasilitas industri, pelabuhan khusus, pembangkit listrik, gudang berkapasitas besar, serta bangunan penunjang kegiatan pertambangan dan industri lainnya. Penilaian yang akurat diharapkan menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Babenda  Kabupaten Halmahera Tengah (ukfan Razak) menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan investasi di daerah harus diimbangi dengan penguatan kapasitas aparatur dalam melakukan penilaian objek pajak yang memiliki karakteristik khusus.

“Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penilaian bangunan khusus sekaligus memperkuat basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara adil dan transparan,” ujarnya.

Selain membahas aspek teknis penilaian bangunan, Bapenda dan KPP Pratama ternate juga menyepakati untuk memperkuat pengawasan bersama terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, termasuk badan usaha yang telah beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah namun belum memiliki NPWP yang terdaftar pada KPP yang berwenang di wilayah Maluku Utara dan belum mendaftarkan usahanya sebagai Wajib Pajak Daerah.

Melalui kegiatan pengawasan terpadu, kedua instansi akan melakukan pemadanan data, identifikasi pelaku usaha, serta pembinaan agar setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Halmahera Tengah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan potensi ekonomi di Kabupaten Halmahera Tengah wajib memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Kepatuhan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda dan KPP Pratama akan terus memperkuat koordinasi melalui pertukaran data, pendataan lapangan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengawasan bersama guna memastikan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah tercatat secara administrasi, patuh terhadap ketentuan perpajakan, dan memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *