BUPATI IKRAM MALAN SANGADJI HADIRI PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM

BUPATI IKRAM MALAN SANGADJI HADIRI PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM
Spread the love

WEDA. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tema “Mewujudkan Pengelolaan Arsip yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.”Senin 15 Desember 2025.

 

Kegiatan yang di Selenggaran oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Halmahera Tengah, Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar proses menghilangkan dokumen, melainkan merupakan tindakan strategis dalam menjaga ketertiban administrasi, efisiensi pengelolaan data, serta keamanan informasi pemerintahan.

 

“Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan kaidah dan regulasi kearsipan yang berlaku, yakni arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, serta telah ditetapkan melalui Berita Acara Pemusnahan, sehingga dapat dimusnahkan secara resmi,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan, arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas, memori kelembagaan, dan referensi pembangunan daerah. Namun demikian, untuk mewujudkan manajemen arsip yang efektif, diperlukan penyusutan arsip secara berkala, termasuk pemusnahan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna.

 

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar ruang penyimpanan lebih tertata, kinerja layanan administrasi meningkat, serta potensi risiko kebocoran informasi dapat dicegah.

 

Bupati Ikram juga menambahkan bahwa mekanisme pemusnahan arsip dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan melalui prosedur yang berlaku.

“Proses ini melalui tahapan penilaian oleh panitia khusus serta mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau lembaga kearsipan daerah, untuk memastikan tidak ada larangan hukum dan arsip tersebut benar-benar sudah tidak diperlukan,” tambahnya.

 

Adapun tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk efisiensi ruang dan biaya, peningkatan efektivitas kerja, keamanan informasi, serta penyusutan arsip secara tertib dan akuntabel.

 

Dalam kegiatan tersebut, jumlah arsip yang diolah sebanyak 2.387 berkas, dengan rincian 1.181 berkas dimusnahkan, sementara 1.206 berkas lainnya dikategorikan sebagai berkas non-arsip yang tidak dapat dimusnahkan. Proses pemusnahan arsip dilaksanakan di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

 

Diskominfosandi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *