PENILAIAN INOVASI DAERAH IGA KEMENDAGRI BERSIFAT OBJEKTIF, BUPATI IKRAM MALAN SANGADJI DORONG OPD TINGKATKAN INOVASI

PENILAIAN INOVASI DAERAH IGA KEMENDAGRI BERSIFAT OBJEKTIF, BUPATI IKRAM MALAN SANGADJI  DORONG OPD TINGKATKAN INOVASI
Spread the love

Penilaian Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan proses tahunan untuk mengukur sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah paling inovatif di Indonesia. Penilaian ini menggunakan Indeks Inovasi Daerah (IID) yang mencakup 15 indikator Satuan Pemerintah Daerah (SPd) dan 20 indikator Satuan Inovasi Daerah (SiD).

 

Proses penilaian dilakukan secara objektif melalui sistem aplikasi resmi Kemendagri, melibatkan tim evaluator dari berbagai unsur kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi. Tahapan penilaian meliputi penjaringan inovasi, presentasi, hingga validasi lapangan. Fokus utama penilaian adalah inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian inflasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Puncak penilaian diumumkan melalui acara penghargaan IGA, seperti IGA 2025 yang baru saja berlangsung.

Dengan demikian, penilaian inovasi daerah bukan ditentukan oleh Pemerintah Daerah maupun Bapperida, melainkan sepenuhnya melalui mekanisme dan sistem yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

 

Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Halmahera Tengah dinilai memiliki jumlah program dan kegiatan yang cukup banyak, didukung oleh anggaran yang relatif lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara. Namun demikian, kondisi tersebut belum sebanding dengan jumlah inovasi yang terinput dan terdaftar dalam sistem Kemendagri.”Ucap Bupati Ikram bertempat di pelataran Kantor Bupati Senin 15 Desember 2025.

Lanjut Bupati Ikram, Evaluator mencontohkan salah satu daerah tetangga di Maluku Utara yang berhasil memperoleh insentif sebesar Rp11 miliar karena mampu mencatatkan inovasi daerah yang signifikan, meskipun dengan keterbatasan anggaran. Hal ini menjadi catatan penting bagi Halmahera Tengah agar ke depan lebih serius dalam pengelolaan dan pelaporan inovasi daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya inovasi daerah. Ia berharap setiap OPD maupun pegawai yang memiliki gagasan atau praktik inovatif agar segera melaporkan dan menginput inovasi tersebut ke dalam sistem aplikasi Kemendagri.

 

Sebagai langkah strategis ke depan, Bupati Ikram juga mendorong pemanfaatan hasil penelitian mahasiswa pascasarjana yang melakukan penelitian di Halmahera Tengah. Menurutnya, banyak penelitian yang berpotensi dikembangkan menjadi inovasi daerah dan dapat diadopsi oleh masing-masing OPD, sehingga jumlah inovasi daerah dapat meningkat secara signifikan.

 

“Jangan hanya satu atau dua orang perwakilan OPD yang membuat inovasi. Setiap OPD harus aktif menelusuri dan menindaklanjuti inovasi dari seluruh pegawainya untuk dijadikan inovasi daerah,” tegas Bupati.

 

Dalam kegiatan Litbang Kemendagri di Jakarta, penilaian inovasi juga mencakup kategori digital dan non-digital, yang seluruhnya diklasifikasikan sebagai inovasi daerah. Inovasi-inovasi tersebut dapat dikompilasikan, termasuk yang bersumber dari judul dan hasil penelitian mahasiswa pascasarjana.

 

Untuk mendukung hal tersebut, Bupati Ikram meminta Kepala Bagian Organisasi agar segera menyurati pihak kampus, sehingga mahasiswa pascasarjana diarahkan mengangkat judul penelitian yang relevan dengan isu strategis dan program pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Sebagai informasi, penetapan pemenang Lomba Inovasi Unggulan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 050/KEP/678/2025, dengan total 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat. Selanjutnya laksanakan  penyerahan Piagam Penghargaan kepada OPD yang Berprestasi.

 

Diskominfosandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *