Patani Utara, 18 April 2026 – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Camat Patani Utara, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pertanahan Halmahera Tengah dan Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Patani Timur, Camat Patani Utara, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat penerima sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, S.SiT., MPA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada kesempatan ini pihaknya menyerahkan sebanyak 336 sertifikat tanah yang telah dipetakan dan terdaftar, terdiri dari 253 bidang di Kecamatan Patani Timur dan 83 bidang di Kecamatan Patani Utara.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan masyarakat.
“Pada tahun 2026, kami menargetkan sertifikasi sebanyak 1.000 bidang tanah melalui program PTSL secara gratis yang tersebar di delapan kecamatan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan berupa bantuan patok dan materai, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gad Momole mengungkapkan bahwa pada tahun ini juga telah dilaksanakan pemetaan menggunakan teknologi drone di delapan kecamatan dengan dukungan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Menurutnya, pemetaan yang menyeluruh akan sangat penting dalam memitigasi serta meminimalisir potensi konflik dan sengketa pertanahan di masyarakat. “Jika data pertanahan kita lengkap dan valid, maka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah mitigasi terhadap berbagai potensi permasalahan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas dukungan yang diberikan, sehingga capaian pemetaan bidang tanah di Halmahera Tengah meningkat signifikan dari 14 persen pada tahun 2015 menjadi 58 persen pada tahun 2026. Targetnya, pada tahun 2028 seluruh bidang tanah di Halmahera Tengah sudah dapat dipetakan.
Sementara itu, Bupati Ikram Malan Sangadji dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Halmahera Tengah atas kerja keras dalam melakukan pemetaan serta penyerahan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini semakin kuat, terutama dengan adanya kesepakatan resmi yang memungkinkan alokasi anggaran daerah untuk mendukung program pertanahan.
“Ini adalah langkah maju. Dengan adanya kerja sama resmi, Pemerintah Daerah memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung percepatan program pertanahan di Halmahera Tengah,” ujar Bupati.
Bupati Ikram juga menekankan pentingnya pemetaan dan sertifikasi tanah sebagai upaya mencegah konflik agraria di masyarakat. “Bukan hanya batas desa, tetapi kebun dan lahan milik warga juga harus jelas kepemilikannya. Ini penting agar tidak terjadi saling klaim yang berpotensi memicu konflik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha. “Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengajuan pinjaman modal usaha,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati kembali mengingatkan bahwa konflik akibat perebutan lahan yang pernah terjadi harus menjadi pelajaran bersama. “Kita tidak ingin konflik serupa terulang kembali. Oleh karena itu, pemetaan dan sertifikasi tanah harus terus kita dorong sebagai langkah mitigasi sejak dini,” tutupnya.
