Weda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KominfoSandi), Andi Ismail Akbar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Operasional di Lapangan dan Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Land Mobile (Private)/Bergerak Darat. Acara ini dilaksanakan di Hotel Simore Weda, Selasa (30/9/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait tata cara penggunaan dan perizinan spektrum frekuensi radio, baik untuk instansi pemerintah maupun badan usaha di Halmahera Tengah.

Dalam sambutan yang dibacakan Plt Kadis KominfoSandi, Sekda Halteng menekankan bahwa pengelolaan spektrum frekuensi radio harus dilakukan secara tertib. “Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang pemanfaatannya harus sesuai aturan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami prosedur perizinan dan mencegah potensi gangguan komunikasi di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta undangan yang terdiri dari instansi pemerintah daerah (Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, BPBD, Satpol PP, dan lainnya) serta perwakilan badan usaha/industri di wilayah Halmahera Tengah, termasuk perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Weda.
Melalui kegiatan ini, Loka Monitor SFR Ternate memberikan pengarahan teknis mengenai mekanisme perizinan Izin Stasiun Radio (ISR), prosedur pengajuan, dan aspek teknis penggunaan frekuensi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam menjaga keteraturan serta keamanan penggunaan spektrum frekuensi di Kabupaten Halmahera Tengah.
