WEDA, Halmahera Tengah — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Mardelia Desa Nurweda, Kecamatan Weda.”Rabu 29 Juli 2026
Dalam sambutan yang disampaikan mewakili Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Wakil Bupati menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat pemahaman pemerintah daerah, aparatur, dan masyarakat terhadap produk hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap produk hukum daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pembangunan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Ahlan Djumadil dalam sambutannya.

Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan dari narasumber yang berasal dari Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, serta Biro Hukum Provinsi Maluku Utara. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan, termasuk regulasi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, Camat, Kepala desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, serta para peserta dari berbagai instansi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap penyebarluasan produk hukum daerah dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berlandaskan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
