Weda, 19 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat evaluasi dan pembahasan Analisis Beban Kerja (ABK) serta pemerataan penempatan guru di seluruh wilayah kabupaten. Rapat berlangsung di Lantai II Ruang Rapat Bupati, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Kepala Dinas Pendidikan Muksin Ibrahim, Kepala BKPSDM Arman Alting, serta para kepala bidang dan staf dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Evaluasi ini menjadi agenda penting Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk meninjau kembali data terbaru terkait jumlah guru, rasio guru dan siswa, sebaran tenaga pendidik, serta kebutuhan tenaga pengajar di masing-masing sekolah dan wilayah. Selain pemerataan guru, rapat juga membahas penataan tenaga pendidikan, kejelasan status kepegawaian, hingga pembenahan sarana dan prasarana sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Halmahera Tengah.

Dalam arahannya, Bupati Ikram M. Sangadji menegaskan pentingnya memastikan seluruh tenaga pengajar terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem yang telah disediakan. Menurutnya, pendataan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan data tenaga pendidikan tersedia secara akurat dan dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan. “Di Dapodik, semuanya harus didaftarkan. Kita memiliki satu portal, yaitu Portal Dapodik. Tolong semuanya didaftarkan melalui portal tersebut, termasuk guru-guru P3K paruh waktu,” tegasnya.
Bupati menilai kejelasan data akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, penataan, serta evaluasi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Halmahera Tengah.
Selain persoalan pendataan, kejelasan status tenaga kerja juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah memastikan setiap orang yang bekerja memiliki status yang jelas, terutama dalam menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah terkait tenaga kontrak maupun bentuk status kepegawaian lainnya.

Menurut Bupati, persoalan status tenaga kerja tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, sebab kepastian status tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga menyangkut hak dan pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja. Karena itu, penataan tenaga pendidikan perlu dilakukan berdasarkan data yang akurat serta ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kepegawaian di kemudian hari.
Bupati juga menekankan bahwa penataan guru harus mengacu pada rasio jumlah guru dan murid serta mempertimbangkan zona penempatan. Pemerataan tenaga pendidik dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan guru di satu sekolah, sementara sekolah lain masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. “Kalau distribusinya sudah baik, semuanya harus diidentifikasi, termasuk ketersediaan rumah guru,” sambungnya.
Menurutnya, pemetaan kebutuhan guru harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Ketersediaan rumah guru turut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam rapat. Bupati menyoroti adanya sejumlah rumah guru yang telah dibangun, namun belum dimanfaatkan secara optimal karena tidak ditempati. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar fasilitas yang telah dibangun pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga pendidik dan mendukung proses belajar mengajar.
Selain rumah guru, pembenahan sarana dan prasarana sekolah juga harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan luas lahan, kebutuhan sekolah, kondisi wilayah, serta kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mendorong agar penataan tenaga pendidikan ke depan tidak hanya berorientasi pada jumlah guru, tetapi juga mempertimbangkan rasio guru-murid, kompetensi, zonasi, kebutuhan sekolah, ketersediaan rumah guru, hingga kemampuan anggaran daerah.
Melalui evaluasi Analisis Beban Kerja dan pemerataan guru ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih tertib, transparan, efektif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap tenaga pendidikan memiliki status serta hak yang jelas.
Pemerataan guru berbasis data ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, sehingga kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dapat terpenuhi secara proporsional.
