Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si menghadiri acara penyampaian hasil kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang digelar di lantai II Kantor Ombudsman RI Maluku Utara, Kota Ternate. Selasa, 7 Februari 2023.
Pj. Bupati Halteng Ikram M. Sangadji yang didampingi beberapa pimpinan OPD dan pimpinan unit layanan terkait menerima secara langsung dokumen hasil penilaian standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Pj. Ikram Sangadji memberikan pandangan terkait dengan standar-standar pelayanan publik di berbagai tingkatan lembaga, instansi maupun unit pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali, SE pada kesempatan membuka acara mengatakan bahwa Hari ini adalah genap 10 Kabupaten dan Kota yang sudah menerima hasil, dimana standar pelayanan merupakan salah satu indikator kinerja capaian dari RPJMN yg ditetapkan pemerintah yang ditetapkan secara nasional yang poinnya adalah kepatuhan standar pelayanan publik.
“Ombudsman diminta Bappenas untuk menilai sejauh mana standar pelayanan publik. Paling tidak ditargetkan 80 persen untuk standar pelayanan publik pemerintah” ucapnya.
Sofyan Ali mengatakan, sejak 2021 itu sudah semua Pemda dilakukan Penilaian termasuk Provinsi dalam proses pelayanan publik. Dan di tahun 2022, Provinsi Malut terjadi penurunan yang luar biasa, tidak ada satupun yang berada di zona hijau.
Masalah tersebut lanjut kata Sofyan bahwa kompetensi penyelenggara yang menjadi masalah kita bersama. Menurutnya kompetensi yang dimiliki penyelenggara layanan harus ditingkatkan, sehingga dibutuhkan keseriusan serta komitmen bersama.
Menurut Sofyan, persoalan ini sebenarnya kalau political will dari Kepala dlDaerah, Kemudian Pimpinan dan unsur-unsur lainnya yang ada didalamnya itu betul-betul memiliki satu komitmen yang sama, maka untuk melakukan perubahan tidak membutuhkan waktu yang lama.