Weda, 18 Agustus 2026 — Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Halmahera Tengah, Selasa (18/8/2026).
Masa sidang dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda, didampingi Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan dan Wakil Ketua II DPRD Halmahera Tengah Sakir Ahmad. Turut hadir Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, jajaran Forkopimda, pejabat eselon II dan III, serta jajaran Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Mengawali sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangaji menyampaikan permohonan maaf atas nama eksekutif dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, serta kepada seluruh masyarakat, atas keterlambatan penyerahan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 dari tahapan yang telah direncanakan sebelumnya.
Bupati Ikram menjelaskan bahwa penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun 2027 mengacu pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Tengah, yang diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, RKPD dan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2027 mengusung tema strategis “Pemberdayaan Desa dan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Inklusif dan Pengurangan Kemiskinan.” Tema ini menjadi komitmen bersama bahwa pusat pertumbuhan ekonomi tidak hanya berputar di wilayah perkotaan atau sektor industri makro semata, melainkan harus tumbuh kuat dari desa-desa dan digerakkan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, alokasi belanja daerah diarahkan untuk:
- Menekan angka kemiskinan;
- Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
- Meningkatkan angka harapan hidup masyarakat;
- Mendukung transformasi ekonomi melalui pengembangan UMKM, BUMDes, dan kewirausahaan muda;
- Mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui pembangunan berbasis desa dan kawasan;
- Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni serta pemerataan pembangunan wilayah.
Sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2027, struktur Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS disampaikan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp1.847.479.326.530 (satu triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar lebih)
- Belanja Daerah: Rp1.973.479.326.530 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar lebih)
- Defisit: Rp125.999.633.475 (seratus dua puluh lima miliar lebih)
- Pembiayaan: Rp125.999.633.475 (seratus dua puluh lima miliar lebih)
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2027 diproyeksikan tetap mengedepankan prinsip anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah — di mana defisit anggaran ditutupi melalui pembiayaan neto sehingga struktur APBD tetap seimbang.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ikram menyampaikan terima kasih atas pengertian, kesabaran, serta kesediaan DPRD menggelar Rapat Paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditelaah dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada agenda berikutnya.
