Halmahera Tengah, 22 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui delapan perangkat daerah mengikuti Zoom Meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka pembahasan Pariwara Antikorupsi 2026 sekaligus sosialisasi kampanye serentak pemerintah daerah untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui berbagai media komunikasi resmi pemerintah.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia ini bertujuan memberikan pendampingan serta konsultasi kepada pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan Pariwara Antikorupsi. Dalam kesempatan tersebut, KPK RI menjelaskan secara rinci mengenai skema pendaftaran, penyusunan konten kampanye, hingga tata cara pelaporan sebagai bagian dari pelaksanaan program.

Melalui kegiatan ini, KPK RI mendorong setiap pemerintah daerah untuk aktif menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat melalui media digital resmi pemerintah daerah, sehingga nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dapat semakin tertanam dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Dalam penyampaian materi, KPK RI menetapkan delapan tema utama yang dapat diangkat oleh pemerintah daerah dalam kampanye Pariwara Antikorupsi, yaitu:
- Nepotisme, kolusi, konflik kepentingan, dan jual beli jabatan.
- Gratifikasi kepada tenaga pendidik atau penyelenggara layanan.
- Suap dan gratifikasi kepada pejabat maupun pegawai.
- Pemberian imbalan untuk mempercepat layanan di luar ketentuan.
- Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Penyalahgunaan fasilitas atau aset dinas untuk kepentingan pribadi.
- Kurangnya transparansi serta akses informasi dalam pelayanan publik.
- Lemahnya mekanisme pelaporan pelanggaran dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower).
Partisipasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK RI, sekaligus memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Melalui keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah, diharapkan kampanye antikorupsi tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
